Peminjaman Ruang Citra 2
PEMINJAMAN RUANG CITRA II
- Pengguna mengisi form penggunaan/peminjaman ruang / peralatan yang ditandatangani oleh pengguna serta mengetahui Direktur Kemahasiswaan/ Pimpinan terkait. Pengajuan Form Minimal 2 hari sebelum penggunaan.
- Setelah Pengguna mendapat persetujuan kegiatan dari Direktur Kemahasiswaan ,kemudian Form di serahkan ke Direktorat Sarana & prasarana untuk dijadwalkan dan disetujui oleh Direktur Sarpras untuk bisa menggunakan ruang/alat.
- Bila disetujui , DSP (Direktorat Sarana & Prasarana ) menyiapkan ruang/peralatan lembaga yang akan digunakan. Bila tidak disetujui , DSP menjelaskan alasannya pada pengguna/peminjam
- Pengguna menggunakan ruang/peralatan lembaga sesuai aturan lembaga.
- Pengguna mengembalikan ruang/peralatan setelah selesai digunakan kepada DSP.
- DSP memeriksa kondisi ruang/ peralatan yang telah digunakan oleh pengguna
- DSP melakukan pencatatan/pengarsipan penggunaan ruang/peralatan.
